Langkah dan Cara Daftar BPJS Kesehatan

Dalam Membuat Kartu BPJS rasanya diketahui oleh masyarakat Indonesia. Bagaimana Cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada dasarnya punya banyak manfaat dan keuntungan saat kita jadi peserta BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan adalah badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan.

Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia ini nantinya dilakukan secara bertahap dan periodik. BPJS kesehatan membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa menjamin kesehatannya. Sesuai dengan undang-undang bahwa negara menjamin kesehatan bagi warganya.

lalu, Bagaimana Cara mendaftar BPJS Kesehatan? berikut langkah-langkah yang perlu kita lakukan:

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru


Syarat utama Peserta BPJS adalah setiap warga negara indonesia. Atau warga negara asing yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pada dasarnya, semua orang, entah bekerja, karyawan, pengusaha atau bahkan pengangguran, serta keluarganya, bisa menjadi peserta BPJS, asalkan membayar iuran.

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan

Tentang tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November 2014 update dan terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
  • Setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK).
  • Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga).
  • Harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
  • Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
  • Berdasarkan informasi yang dilansir dari website aktualpost.com terkait dengan pemberitaan Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Memberatkan Calon Peserta bahwasannya syarat pendaftaran program layanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dirasa memberatkan masyarakat demikian pernyataan dari aktivis kesehatan yang tergabung dalam BPJS Watch.

Untuk itu pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan dengan melakukan perubahan peraturan pendaftaran BPJS Kesehatan yang sudah ada. Datangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir registrasi. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberi anda informasi tentang virtual account. Dari situ, lakukan pembayaran ke BANK BNI46 atau BRI atau Mandiri atau ke Kantor Pos dengan mempergunakan virtual account tersebut.

Setelah melakukan pembayaran, anda kembali ke kantor BJPS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran dan akan diberikan kartu keanggotaan JKN.

Anggota dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.

Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta).

Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Fasilitas yang didapat masing-masing kepesertaan adalah sebagai berikut:

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Fasilitas pelayanan kesehatan PBI BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
  • Pekerja penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
  • Pekerja bukan penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
  • Bukan pekerja bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Pada saat mendaftar, ada tiga kategori iuran JKN yang bisa dipilih:
  • Iuran 59.500 rupiah per jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I.
  • Iuran 42.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II.
  • Iuran 25.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III.
  • Persyaratan pendaftaran, yang harus diserahkan pada saat mendaftar:
  • Formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BJPS Kesehatan dan sudah diisi.
  • KTP/SIM/Paspor dan kartu Keluarga (asli dan fotocopy);
  • Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  • Kartu Askes atau Jamkesmas atau JPK Jamsostek, yang masih berlaku. (Khusus bagi mereka yang menjadi peserta Askes atau Jamkesmas atau Jamsostek)
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas mengenai Jaminan Kesehatan Nasional dan juga BPJS Kesehatan, dapat anda temukan di situs www.jkn.kemkes.go.id dan bpjs-kesehatan.go.id serta juga atau menghubungi telepon layanan Halo Kemkes di 500 567 atau Halo Askes di 500 400. Atau, datangi kantor BPJS Kesehatan/PT Askes terdekat.

Lihat Juga Cara Bikin Paspor


Demikian mengenai Cara Mendaftar BPJS , semoga bisa memberi pencerahan bagi anda yang bingung mengenai program kesehatan dari pemerintah ini. Salam.



Langkah dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Revie Hapsari

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.