Ingin Membuat Paspor Online? begini Caranya

Bagaimana Cara membuat paspor? Paspor merupakan tanda pengenal dalam bepergian ke luar negeri. membuat paspor itu mudah, cukup datang ke kantor imigrasi terdekat dari drumah anda. Dan sekarang ini Pembuatan paspor sudah bisa dilakukan dalam 2 cara yaitu secara langsung datang ke kantor imigrasi atau bisa juga membuat paspor secara online.

Cara bikin paspor akan kami paparkan disini supaya anda tidak perlu repot bolak-balik melengkapi persyaratan, dan juga agar tidak terkena calo paspor.  Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak dari tanggal diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis jika kita masih membutuhkan paspor tersebut. Karena jika masa berlaku paspor habis, kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Sedangkan jenis paspor biasanya dibedakan atas warna paspor. Misalnya warna paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara.

Dibawah ini sistematika membuat paspor: 


Cara Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor


1. Datang ke kantor imigrasi imigrasi terdekat di kota atau kabupaten anda.
2. Membeli formulir permohonan. yang ada di loket yang sudah disediakan, lalu isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
4. Setelah itu ambil tanda terima dan anda akan mendapatkan jadwal foto dan pengambilan sidik jari.
5. Usai foto dan sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6. Setelah wawancara, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya sekitar satu minggu sudah jadi.


Seiring perkembangan jaman, cara membuat paspor kini bisa dilakukan secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Selengkapnya bisa dilihat di halaman Cara membuat Paspor Online.

Baca Juga Tips Wawancara Kerja

Demikian Cara membuat paspor, semoga bisa bermanfaat bagi anda yang sedang ingin memiliki paspor. Salam sukses selalu.


Ingin Membuat Paspor Online? begini Caranya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Revie Hapsari

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.